Owibu.com – Pada Selasa, Montana mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan banding terhadap keputusan hakim AS pada November yang menolak larangan pertama negara bagian terhadap penggunaan TikTok, platform berbagi video pendek. Jaksa Agung Montana, Austin Knudsen, menyampaikan pemberitahuan bahwa negara bagian tersebut telah mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Banding AS Ninth Circuit. Langkah ini menandakan upaya keras Montana untuk mempertahankan larangan tersebut, menciptakan ketegangan antara kebijakan negara bagian dan keputusan pengadilan federal terkait aplikasi kontroversial tersebut.
Meskipun larangan penggunaan TikTok di Montana seharusnya diberlakukan pada 1 Januari, Hakim Distrik AS Donald Molloy memutuskan untuk memblokir langkah tersebut pada 30 November. Dalam perintah awalnya, Molloy menyatakan bahwa undang-undang Montana terkait larangan TikTok “melanggar Konstitusi dalam lebih dari satu cara” dan “melampaui kekuasaan negara.”
Meski kantor TikTok dan Jaksa Agung Montana, Austin Knudsen, belum memberikan komentar terkait langkah hukum ini, Molloy sebelumnya menegaskan bahwa pernyataan praperadilan awal akan jatuh tempo pada 16 Januari, menambah dimensi ketegangan antara kebijakan negara bagian dan keputusan pengadilan federal terkait masalah tersebut.
Tidak hanya pemerintah, tetapi pengguna TikTok di Montana juga turut berpartisipasi dalam melawan larangan yang diberlakukan oleh badan legislatif negara bagian tersebut. Gugatan yang diajukan tahun lalu menyoroti kekhawatiran terkait privasi data pengguna Montana dan dugaan potensi mata-mata yang dilakukan oleh pihak Tiongkok.
Sementara TikTok membela diri dalam pengajuan pengadilan sebelumnya dengan menegaskan bahwa mereka tidak hanya belum membagikan data pengguna AS kepada pemerintah Tiongkok, tetapi juga berkomitmen untuk tidak melakukannya di masa mendatang. TikTok mengklaim telah mengambil langkah-langkah substansial untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna platform berbagi video pendek tersebut.
Hakim Distrik AS, Donald Molloy, menegaskan bahwa tindakan Montana dalam menjalankan larangan terhadap TikTok melampaui wewenangnya dalam kebijakan luar negeri yang seharusnya dipegang oleh pemerintah federal. Molloy berpendapat bahwa tindakan negara bagian tersebut terlalu luas dan melibatkan ranah yang seharusnya menjadi yurisdiksinya pemerintah pusat.
Seiring dengan upaya negara bagian Montana, beberapa anggota Kongres sebelumnya mencoba untuk melarang TikTok atau memberikan wewenang kepada pemerintahan Biden untuk memberlakukan pembatasan atau pelarangan terhadap aplikasi milik asing tersebut. Meskipun demikian, upaya tersebut mengalami hambatan.
Sebelumnya, banyak negara bagian dan pemerintah AS telah melarang TikTok pada perangkat milik pemerintah, tetapi Montana menjadi satu-satunya negara bagian yang berupaya untuk sepenuhnya melarang penggunaan aplikasi tersebut. Langkah serupa juga pernah diambil oleh Mantan Presiden Donald Trump pada tahun 2020, yang berusaha melarang pengunduhan baru TikTok dan WeChat milik Tiongkok. Namun, sejumlah keputusan pengadilan menghentikan penerapan larangan tersebut secara efektif.
Sumber : reuters.com