Google Setuju Membayar Rp77 Triliun untuk Menyelesaikan Gugatan Pelacakan Mode Incognite

owibu.com – Google dan Alphabet telah sepakat untuk menyelesaikan kasus pelacakan yang dilakukan secara diam-diam terhadap jutaan pengguna internet di luar ruang sidang. Keputusan ini datang bersamaan dengan pengumuman Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers, di Oakland, California, yang menunda sidang gugatan class action yang seharusnya berlangsung pada 5 Februari 2024. Penundaan ini terjadi setelah pengacara Google dan para konsumen menyatakan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan awal terkait masalah tersebut, membawa harapan penyelesaian lebih lanjut.

Gugatan ini sendiri menuntut kompensasi sebesar setidaknya US$5 miliar (sekitar Rp77,25 triliun), dan dengan penundaan sidang tersebut, perhatian kini beralih pada perkembangan lebih lanjut terkait rincian penyelesaian dan dampaknya terhadap kedua belah pihak. Proses hukum selanjutnya akan mengungkapkan lebih banyak informasi mengenai langkah-langkah yang diambil oleh Google dan Alphabet untuk menyelesaikan kontroversi ini.

Dikutip dari Reuters, persetujuan ini diperkirakan akan memberikan landasan formal untuk mendapatkan persetujuan pengadilan pada 24 Februari 2024. Rincian persyaratan tersebut masih menjadi misteri, dan informasi lebih lanjut akan terungkap seiring perkembangan proses hukum ini.

Sementara itu, baik Google maupun pengacara penggugat tidak memberikan tanggapan segera terkait permintaan komentar terkait penyelesaian ini. Sebelumnya, para penggugat telah menuduh bahwa berbagai elemen seperti analytics, cookie, dan aplikasi-aplikasi Google memungkinkan unit Alphabet untuk melacak aktivitas pengguna, bahkan ketika mereka menggunakan mode penyamaran di browser Chrome atau mode penjelajahan pribadi di browser lain.

Mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut mengubah Google menjadi “depot informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.” Alasannya, hal tersebut akan memungkinkan perusahaan yang dipimpin oleh Sundar Pichai untuk mengetahui rincian seputar teman, hobi, makanan favorit, kebiasaan berbelanja, dan “hal-hal yang berpotensi memalukan” yang dicari oleh pengguna secara online.

Pada bulan Agustus, Hakim Rogers menolak tawaran dari Google untuk menghentikan proses gugatan tersebut. Ia menyatakan bahwa masih menjadi pertanyaan terbuka apakah Google telah melakukan komitmen yang bersifat legally binding untuk tidak mengumpulkan data pengguna saat mereka menjelajah dalam mode pribadi.

Hakim merujuk kepada kebijakan privasi Google dan pernyataan lain dari perusahaan yang mengindikasikan pembatasan terhadap jenis informasi yang dapat dikumpulkan. Gugatan ini diajukan pada tahun 2020, mencakup “jutaan” pengguna Google yang bermula sejak 1 Juni 2016, dengan permintaan ganti rugi setidaknya US$5.000 (sekitar Rp77,25 juta) per pengguna atas dugaan pelanggaran penyadapan telepon federal dan undang-undang privasi California.

Kasus ini terdaftar dengan nama “Brown dkk v Google LLC dkk” dan berada di Pengadilan Distrik AS, Distrik Utara California, dengan nomor kasus 20-03664.

Sumber : cnnindonesia.com

Leave a comment